1. LPMPI dalam menjalankan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
    1. Menyusun dan menetapkan rencana, program dan anggaran lembaga;
    2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan system manajemen penjaminan mutu dan pengawasan internal.
    3. Mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan system penjaminan mutu dan pengawasan internal;
    4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan system manajemen penjaminan mutu internal;
    5. Melaksanakan urusan administrasi lembaga.
  2. LPMPI dalam menjalankan tugasnya, membawahi:
    1. Pusat Penjaminan Mutu dan Akreditasi
    2. Pusat Regulasi dan Penindakan
    3. Pusat Pengawasan Internal
  3. Pusat Penjaminan Mutu dan akreditasi dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
    1. Pengembangan sistem manajemen penjaminan mutu UnHar yang terpadu;
    2. Penyusunan standar mutu dalam bidang akademik untuk semua jenis dan jenjang pendidikan, kemahasiswaan, penelitian, inovasi dan pengabdian kepada masyarakat;
    3. Pelaksanaan pengukuran mutu layanan dan proses layanan sesuai dengan prinsip perbaikan berkelanjutan;
    4. Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian mutu dalam bidang akademik untuk semua jenis dan jenjang pendidikan, dan kemahasiswaan, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    5. Pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi institusi di level nasional;
    6. Pelaksanaan sosialisasi sistem manajemen penjaminan mutu;
    7. Pengelolaan data dan informasi sistem manajemen penjaminan mutu;
    8. Perancangan panduan penyusunan dokumen mutu UnHar;
    9. Pelaksanaan evaluasi untuk semua jenis dan jenjang pendidikan, kemahasiswaan, penelitian, inovasi dan pengabdian kepada masyarakat.
    10. Perencanaan kebijakan dan anggaran akreditasi program studi dan institusi;
    11. Penyelenggaraan dan pengembangan akreditasi program studi dan institusi;
    12. Koordinasi penyelenggaraan dan pengembangan akreditasi program studi dan institusi;
    13. Memonitoring dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengembangan akreditasi program studi dan institusi; dan
    14. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang akreditasi program studi dan institusi.
  4. Pusat Regulasi dan Penindakan dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
    1. Memastikan setiap program kerja akademik dan nonakademik yang dijalankan oleh setiap organ dan unit di UnHar sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun oleh Perguruan Tinggi;
    2. Memfasilitasi pelatihan dan pengembangan mutu dengan memperhatikan kesesuaian kurikulum, metode pengajaran, penilaian serta penggunaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Perguruan Tinggi;
    3. Melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan organ dan unit di UnHar terhadap setiap kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Perguruan Tinggi;
    4. Melakukan evaluasi dan pelaporan atas temuan pada saat monitoring dan evaluasi terhadap setiap kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Perguruan Tinggi;
    5. Memastikan setiap Dosen telah meningkatkan jabatan fungsionalnya secara berkala sesuai dengan peraturan Pemerintah dan Perguruan Tinggi;
  5. Melakukan bimbingan dan arahan dan sosialisasi kepada seluruh dosen tentang peraturan kenaikan jabatan fungsional dosen.
    1. Menerima pelaporan pelanggaran regulasi dan etik baik dari dalam UnHar maupun dari masyarakat.
    2. Melakukan penindakan atas pelanggaran regulasi yang terkait dengan akademik dan nonakademik di UnHar.
    3. Mempertimbangkan masukan dan rekomendasi dari Senat atau Rektor terkait dengan penegakan regulasi dan etik yang berlaku di UnHar
    4. Pusat Pengawasan Internal dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
    5. Perumusan perencanaan, tata kelola dan layanan audit internal;
    6. Penyelenggaraan audit internal sumber daya keuangan, sumber daya manusia, sumber daya teknologi informasi dan sarana prasarana, serta pengadaan;
    7. Penyelenggaraan audit pengelolaan keuangan unit kerja;
    8. Pengkoordinasian penyelenggaraan sistem pengendalian internal UnHar;
    9. Pengkoordinasian dan pemeriksaan laporan standar akuntansi keuangan dan standar akuntansi keuangan;
    10. Pengkoordinasian tindak lanjut monitoring dan evaluasi temuan audit eksternal; dan
    11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja audit internal sumber daya keuangan, sumber daya manusia, sumber daya teknologi informasi, dan sarana prasarana serta proses pengadaan.