1. Periode 2017 – 2018 (Satuan Penjaminan Mutu Internal)
    1. Sistem Penjaminan Mutu Internal di Universitas Harapan Medan bermula daripembentukan Satuan Penjaminan Mutu Internal pada tahun 2017 yang dibentuklangsung oleh Rektor.
    2. Fungsi awal lembaga ini adalah untuk menetapkan dan melaksanakan dokumen mutu, sekaligus menjalankan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan mutu tersebut
    3. Fokus utama kegiatan pada fase awal ini (2017-2018) adalah Penyusunan Dokumen Mutu
    4. Pada tahun 2018, tugas Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal diperluas untuk mencakup pengembangan sistem penjaminan mutu akademik serta akreditasi program studi
  2. Periode 2019 – 2022 (Satuan Penjaminan Mutu & Pengawasan Internal)
    1. Fokus pelaksanaan tugas lembaga semakin bergeser ke arah evaluasi dan pengakuan eksternal
    2. Aktivitas utama yang dijalankan meliputi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Akreditasi Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT)
  3. Periode 2023 – Sekarang (Lembaga Penjaminan Mutu & Pengawasan Internal)
    1. Pada tahun 2023, Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal resmi bertransformasi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal (LPMPI)
    2. Tanggung jawab LPMPI menjadi jauh lebih komprehensif, mencakup penjaminan mutu internal, akreditasi program studi dan perguruan tinggi, penyusunan kebijakan akademik dan non-akademik, serta pengawasan internal
    3. Fokus kegiatan pada periode ini meliputi:
      1. Revisi Dokumen Mutu beserta payung hukumnya
      2. Pelaksanaan Audit Mutu Internal (mencakup aspek Akademik dan Non Akademik)
      3. Akreditasi Nasional untuk Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT)
Seluruh perjalanan transformasi kelembagaan dari tahun 2017 hingga saat ini diarahkan pada satu tujuan besar, yaitu tumbuhnya budaya mutu, transparansi proses pendidikan, serta efektif dan efisiennya pelaksanaan program di Universitas Harapan Medan.